IMB Perlu demi Keselamatan Kita Sendiri

JAKARTA-MAPNEWS. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat utama yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan, termasuk rumah tinggal. Faktanya, 50 persen bangunan tidak dilengkapi dengan IMB.

"Padahal IMB itu perlu untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pemilik rumah," kata Arief Sabaruddin, penulis buku A-Z Persyaratan Teknis Bangunan dalam acara Bedah Buku di RRI Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Rumah yang memiliki IMB asumsinya rumah tersebut telah dibuat dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, bangunan tersebut aman untuk ditinggali. Jika tidak memenuhi standar maka keselamatan kitalah yang terancam.

Sebagai contoh, Arief menyontohkan, desain pagar seharusnya tidak boleh terlalu tinggi dan ada bagian yang bisa memungkinkan orang untuk melihat ke dalam. Namun yang terjadi saat ini, banyak rumah yang pagarnya ditembok tinggi, ditambah kawat atau besi tajam. Akibatnya, jika terjadi kebakaran atau tindak kejahatan, orang lain akan susah memberikan bantuan.

Lebih lanjut, peneliti di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu menuturkan bahwa sebelum mendirikan bangunan persoalan perizinan merupakan  yang utama harus dipenuhi, karena IMB dan SLF (sertifikat laik fungsi) baru bisa dikeluarkan setelah memenuhi unsur teknis, seperti Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Lantai Bangunan (KLB), Jumlah Lantai Bangunan (JLB), Koefesien Dasar Hijau (KDH), dan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) yang menjamin bangunan yang didirikan itu layak dan sehat.

Senada dengan Arief, Kepala Bidang Dokumentasi & Publikasi Kementerian PU Lisniari Munthe mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau IMB wajib dimiliki sebelu mendirikan bangunan. "Maka tidak heran, banyak bangunan yang tumbuh tidak beraturan dan berdampak berbahaya, dan menjadi hunian yang tidak sehat."  

Lisniari menduga masyarakat sulit memahami perangkat aturan yang dipersyaratkan. Maka ia menilai buku  A-Z Persyaratan Teknis Bangunan menjadi sumbangan berarti bagi masyarakat karena bahasanya yang popular. "Mudah-mudahan menjadi pencerahan sehingga banyak bangunan ber-IMB. Apalagi buku ini sudah cetak ulang untuk keduakalinya."

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat utama yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan, termasuk rumah tinggal. Faktanya, 50 persen bangunan tidak dilengkapi dengan IMB.

"Padahal IMB itu perlu untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pemilik rumah," kata Arief Sabaruddin, penulis buku A-Z Persyaratan Teknis Bangunan dalam acara Bedah Buku di RRI Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Rumah yang memiliki IMB asumsinya rumah tersebut telah dibuat dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, bangunan tersebut aman untuk ditinggali. Jika tidak memenuhi standar maka keselamatan kitalah yang terancam.

Sebagai contoh, Arief menyontohkan, desain pagar seharusnya tidak boleh terlalu tinggi dan ada bagian yang bisa memungkinkan orang untuk melihat ke dalam. Namun yang terjadi saat ini, banyak rumah yang pagarnya ditembok tinggi, ditambah kawat atau besi tajam. Akibatnya, jika terjadi kebakaran atau tindak kejahatan, orang lain akan susah memberikan bantuan.

Lebih lanjut, peneliti di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu menuturkan bahwa sebelum mendirikan bangunan persoalan perizinan merupakan  yang utama harus dipenuhi, karena IMB dan SLF (sertifikat laik fungsi) baru bisa dikeluarkan setelah memenuhi unsur teknis, seperti Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Lantai Bangunan (KLB), Jumlah Lantai Bangunan (JLB), Koefesien Dasar Hijau (KDH), dan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) yang menjamin bangunan yang didirikan itu layak dan sehat.

Senada dengan Arief, Kepala Bidang Dokumentasi & Publikasi Kementerian PU Lisniari Munthe mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau IMB wajib dimiliki sebelu mendirikan bangunan. "Maka tidak heran, banyak bangunan yang tumbuh tidak beraturan dan berdampak berbahaya, dan menjadi hunian yang tidak sehat."  

Lisniari menduga masyarakat sulit memahami perangkat aturan yang dipersyaratkan. Maka ia menilai buku  A-Z Persyaratan Teknis Bangunan menjadi sumbangan berarti bagi masyarakat karena bahasanya yang popular. "Mudah-mudahan menjadi pencerahan sehingga banyak bangunan ber-IMB. Apalagi buku ini sudah cetak ulang untuk keduakalinya." (ONE)

Foto: Frans Agung

Berita Terkait

Komentar: